top of page

RUJAK vol. 9: PPN PMSE: Tidak Melanggar Konsensus, Apakah Berjalan Mulus?

Pandemi coronavirus disease (COVID-19) berdampak terhadap perekonomian domestik, terutama dalam hal potensi penerimaan negara yang shortfall. Pemerintah merespon dengan kebijakan ekstensifikasi pajak mengenai PPN PMSE melalui PMK 48/2020. Dalam penerapannya terdapat berbagai urgensi dan justifikasi yang mendukung kebijakan ini diterapkan. Namun, terdapat tantangan terkait arus informasi untuk mencegah fraud dan shadow economy yang perlu diantisipasi pemerintah. Salah satu hal yang harus menjadi sorotan pemerintah adalah mekanisme pemungutan, penyetoran, serta pelaporan yang dilakukan oleh penyedia perdagangan melalui sistem elektronik agar tidak berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara.

RUJAK vol. 9: PPN PMSE: Tidak Melanggar Konsensus, Apakah Berjalan Mulus?

bottom of page