RUJAK vol. 8: Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah: Peningkatan Daya Beli Masyarakat Salah Resep?
Coronavirus disease (Covid-19) merupakan pandemi global yang tidak hanya mengancam kesehatan manusia tetapi juga kesehatan perekonomian negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Sejak kemunculannya pertama kali pada bulan Maret lalu, Pemerintah Indonesia terus berupaya dalam mengatasi penyebaran wabah ini agar dampak yang ditimbulkan tidak semakin memperburuk seluruh sektor kehidupan dengan menggunakan salah satu instrumen perekonomian yang disebut instrumen fiskal. Pajak sebagai salah satu instrumen di dalamnya dijadikan sebagai alat bagi pemerintah untuk memberikan berbagai insentif kepada industri dan masyarakat yang terdampak wabah tersebut. Tetapi dalam penerapan kebijakan yang telah diberlakukan, pemberian insentif tersebut dirasa belum optimal dalam mengatasi dampak yang terus meluas akibat adanya wabah ini di Indonesia.