top of page

Vol.8 | Tax Holiday: Gaya Liburan Pelaku Pajak Ekonomi Digital

Darien Krisandi, Elfira Andara Aimannasyiah, Lidya Meina Chairunnisa, Muhammad Adzka Isma, Muhammad Ichwani, Nabela Suspa Deya, dan Nadira Chairany Haical

14 Oktober 2021

0

Eksistensi ekonomi digital digital yang melahirkan kalimat “e-commerce is the new age of business,” tidak luput dari idiom ikonik “there is nothing certain but death and taxes. Pendefinisian mengenai sesuatu merefleksikan tren dan apa yang sedang berlangsung saat hal tersebut muncul. Hal yang sama terjadi pada ekonomi digital. Ekonomi digital merupakan beragam aktivitas ekonomi yang di dalamnya terdapat penggunaan informasi serta pengetahuan digital yang berperan sebagai kunci produktivitas, ruang beraktivitas yang tersusun dari informasi mutakhir, dan penggunaan teknologi dan informasi secara efektif yang mendorong produktivitas dan memaksimalkan ekonomi.1

Digitalisasi ekonomi yang menjanjikan mobilitas transaksi yang lebih cepat dan perluasan lapangan pekerjaan tentu menjadi pertimbangan pemerintah untuk menginisiasi pemberian tax holiday pada pelaku ekonomi digital. Tax holiday sebagai sebuah bentuk insentif dari pemerintah berupa pengurangan Pajak Penghasilan Badan dalam suatu periode tertentu, dapat dipandang sebagai lahan investasi oleh para investor asing dan keuntungan bagi pemilik perusahaan. Hal ini harus terus diupayakan mengingat besarnya potensi pajak digital di Indonesia. Pemberian tax holiday tentunya wajib dibarengi dengan hadirnya sistem perpajakan yang baik secara keseluruhan. Hal ini diksebabkan banyaknya investor yang beranggapan keseluruhan sistem perpajakan yang baik lebih penting dari paket kebijakan insentif pajak itu sendiri.2

Berdasarkan hasil riset yang dirilis oleh McKinsey pada 2018, jumlah transaksi di e-commerce yang bernilai 117 triliun rupiah diperkirakan dapat terus tumbuh hingga 800 triliun rupiah pada tahun 2022.3 Besarnya jumlah transaksi ini tentu dapat melahirkan sumber penerimaan pajak yang baru berupa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Barang sebesar 10% serta Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% selama tahun 2017–2022 dengan perkiraan jumlah potensi penerimaan keduanya sebesar 288,9 triliun rupiah. Meskipun demikian, pemerintah tidak boleh secara langsung mengenakan tarif PPh dan PPN pada pelaku ekonomi digital. Pemerintah harus membiarkan industri ekonomi digital yang ada berkembang terlebih dahulu, terutama setelah Foreign Direct Invesment (FDI) dilakukan secara masif sebagai dampak positif dari pemberian tax holiday.Dorongan Besar untuk Ekonomi Digital melalui Tax Holiday


Dorongan Besar untuk Ekonomi Digital melalui Tax Holiday

Pelaksanaan tax holiday di Indonesia yang ketentuannya diatur dalam pasal 18 ayat 4 sampai dengan ayat 7 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menjelaskan bentuk fasilitas dalam perpajakan kepada penanam modal. Ketentuan lainnya yang mengatur pelaksanaan tax holiday adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan dalam pasal 29 mengatur pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan dalam rangka penanaman modal. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2020 juga mengatur tentang pelaksanaan tax holiday, di mana industri ekonomi digital adalah salah satu dari industri yang dicantumkan dalam ketentuan tersebut sebagai salah satu penerima tax holiday. Sayangnya, PMK tersebut hanya mengatur industri ekonomi digital yang melakukan kegiatan hosting. Hal tersebut membatasi kesempatan bagi pelaku ekonomi digital lainnya untuk mendapatkan tax holiday.

Sebagai contoh, Yustinus Prastowo, Staf Ahli Kementrian Keuangan, mengungkapkan terdapat investor besar yang ingin melakukan investasi pada salah satu aplikasi layanan pembayaran serta melakukan pengajuan tax holiday pada Kementrian Keuangan. Namun, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena di luar ketentuan yang telah diatur dalam PMK No 130/2020, meskipun termasuk sebagai pelaku ekonomi digital.4 Di sisi lain, India menjadi negara yang paling loyal terhadap kebijakan tax holiday dengan memberikan 329 startup insentif ini per Januari, 2021.5

Tax holiday sebagai fasilitas dari pemerintah memiliki berbagai manfaat bagi banyak pihak terutama pelaku bisnis. Pertama, tax holiday dapat menarik banyak investor dan meningkatkan penanaman modal. Hal ini dapat berpengaruh positif dalam pertumbuhan lapangan kerja di Indonesia karena dengan bertambahnya jumlah lapangan kerja di Indonesia, maka penyerapan tenaga kerja juga meningkat sehingga angka pengangguran dapat ditekan. Kedua, pembebasan dan pengurangan pajak kepada pelaku usaha melalui tax holiday dapat mengurangi biaya operasional perusahaan dalam memproduksi barang karena pengurangan biaya produksi ini akan mengakibatkan harga jual barang jadi hasil produksi menurun sehingga masyarakat dapat memperoleh barang tersebut dengan harga yang terjangkau. Ketiga, tax holiday juga dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja karena dengan pembebasan pajak, maka keuntungan yang diperoleh perusahaan tidak dikurangi pajak sehingga keuntungan tersebut dapat digunakan untuk memberikan bonus atau insentif kepada pekerja di perusahaan tersebut.

Pertumbuhan industri ekonomi digital yang mengalami pertumbuhan masif perlu dibarengi dengan kebijakan perpajakan yang tepat agar sumber penerimaan negara semakin variatif. Pemberian tax holiday untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi digital yang akan membawa digitalisasi secara masif juga mendorong masyarakat untuk memahami pajak dalam paradigma kontemporer yang lebih positif, yaitu tidak bersifat memaksa serta membuktikan pajak adalah penerimaan negara yang berkesinambungan.


Referensi

(1) G20 DETF. (2016). G20 Digital Economy Development and Cooperation Initiative. http://www.g20.utoronto.ca/2016/g20-digital-economy-development-and- cooperation.pdf, diakses pada 11 September 2021 pukul 19.00.

(2) Yakubova, N. (2013). Policy Matters: Tax Incentives for Business

Investment. European Journal of Business and Economics, 8(1), hlm. 20–23

(3) Das, K., Tamhane, T., Vatterott, B., Wibowo, P., Wintels, S. (2018). The Digital Archipelago: How Online Commerce is Driving Indonesia’s Economic Development. McKinsey.

(5) Variyar, M. (2021). Only 329 startups can claim tax holiday under Startup India.

Cnbctv18.com. https://www.cnbctv18.com/startup/only-329-startups-can-claim- tax-holiday-under-startup-india-8105451.htm, diakses pada 11 September 2021

pukul 20.47.

(4) Pangestuti, T. (2020). Industri Digital Berpeluang Memperoleh Tax Holiday.

Investor.id. https://investor.id/it-and-telecommunication/industri-digital- berpeluang-memperoleh-tax-holiday, diakses pada 11 September 2021 pukul 20.13.


Full PDF version can be accessed here

bottom of page