Vol.24 | Tantangan dan Peluang Peningkatan Tax Ratio Indonesia: Mengurai Keterbelakangan dan Menyongsong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas
Yosua Ignasias Panjaitan
13 Mei 2024
0
Latar Belakang
Tax ratio merupakan sebuah indikator yang digunakan untuk mengukur hubungan antara total penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara. Penerimaan pajak yang dimaksud meliputi pajak pusat, dan dalam beberapa kasus, juga penerimaan pajak dari sektor sumber daya alam seperti migas dan pertambangan minerba. Tax ratio dalam suatu negara dipengaruhi oleh 2 faktor, yakni:
Faktor makro, meliputi tarif pajak, tingkat pendapatan perkapita masyarakat, serta tingkat optimalisasi pelaksanaan pemerintahan yang baik.
Faktor mikro, meliputi tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak, koordinasi antar lembaga negara, dan kesamaan persepsi antara Wajib Pajak dengan fiskus.
Nilai dari tax ratio dapat menunjukkan seberapa kuat suatu negara mengandalkan APBN dalam melakukan segala hal yang berkaitan dengan pembangunan negara. Semakin tinggi nilai tax ratio, maka semakin rendah ketergantungan suatu negara dalam pembiayaan menggunakan hutang, sebab nilai tax ratio yang tinggi menunjukkan penerimaan pajak yang tinggi pula.
Pendahuluan
Secara umum, terdapat dua model dalam mendefinisikan tax ratio:
1. Tax ratio dalam arti luas
Model ini mencakup total nilai penerimaan perpajakan dari pajak pusat, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam (SDA) seperti migas dan pertambangan minerba. Nilai penerimaan ini kemudian dibandingkan dengan PDB nominal suatu negara. Tax ratio dalam arti luas memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai seberapa besar kontribusi pajak terhadap PDB, karena mencakup beberapa sumber penerimaan pajak yang berbeda.
2. Tax ratio dalam arti sempit
Model ini hanya mempertimbangkan total nilai penerimaan perpajakan dari pajak pusat saja, kemudian dibandingkan dengan PDB nominal. Tax ratio dalam arti sempit lebih fokus pada kontribusi pajak pusat terhadap PDB, tanpa mempertimbangkan penerimaan pajak bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam (SDA) seperti migas dan pertambangan minerba. Indonesia adalah salah satu negara yang menggunakan konsep tax ratio dalam arti sempit ini. Dengan demikian, tax ratio dalam arti sempit ini menjadi parameter yang digunakan dalam mengukur tingkat ketergantungan fiskal negara Indonesia.
Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat rasio pajak terkecil di antara negara-negara di Asia Pasifik. Hal ini disebabkan oleh perbedaan penghitungan tax ratio yang digunakan oleh Indonesia dan negara lain. Selain itu, rendahnya tax coverage ratio juga mempengaruhi rendahnya tax ratio. Tax coverage ratio adalah perbandingan antara jumlah penerimaan pajak yang berhasil dipungut dibandingkan dengan potensi penerimaan pajak yang sebenarnya. Rendahnya rasio ini disebabkan oleh jumlah petugas pajak yang tidak seimbang dengan banyaknya jumlah Wajib Pajak aktif di Indonesia sehingga pemungutan pajak belum berjalan efektif. Pengawasan terhadap Wajib Pajak juga tidak bisa berjalan maksimal sehingga memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan penghindaran pajak atau bahkan tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Isi
a. Perkembangan Rasio Pajak Indonesia
Dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan pajak di Indonesia mengalami penurunan yang cukup drastis, terlebih lagi pada saat pandemi Covid-19. Menurut laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tax ratio pada tahun 2019 adalah sebesar 9,77% dan kemudian merosot jauh menjadi 8,33% pada 2020. Turunnya tax ratio ini disebabkan oleh lemahnya perekonomian Indonesia ketika pandemi melanda Indonesia. Aktivitas yang sangat dibatasi mengakibatkan perputaran ekonomi terhambat sehingga penerimaan pajak pun ikut mengalami penurunan. Tidak hanya pembatasan aktivitas ekonomi, banyaknya pekerja yang mengalami PHK membuktikan lemahnya perekonomian negara saat itu.
Pada tahun 2021, Indonesia berhasil meningkatkan tax ratio menjadi 9,11%, seiring dengan pemulihan ekonomi setelah masa pandemi Covid-19. Data yang dirilis oleh Kementerian Keuangan Indonesia menunjukkan adanya peningkatan yang berkelanjutan, di mana tax ratio pada tahun 2022 mencapai 10,41%. Namun demikian, menurut pernyataan Sri Mulyani, pada tahun 2023, tax ratio Indonesia tidak mengalami peningkatan, dimana tax ratio mencapai 10,21% dari PDB. Hal ini menandakan adanya penurunan sebesar 0,20% dibandingkan dengan tahun 2022.
b. Upaya dan Dampak Peningkatan Tax Ratio
Dalam rangka usaha peningkatan rasio penerimaan pajak, pemerintah perlu menyusun strategi yang dapat membantu mencapai target tax ratio yang telah ditetapkan. Salah satunya dengan memaksimalkan reformasi perpajakan. Alasan mengapa masih banyak dari Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya adalah karena sistem administrasi perpajakan yang dianggap masih rumit bagi sebagian orang. Sistem administrasi perpajakan haruslah memenuhi asas ease of administration supaya setiap Wajib Pajak dapat melakukan kewajibannya dengan mudah sehingga dapat meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak.
Dalam perwujudan sistem administrasi perpajakan yang mudah diakses dan dioperasikan oleh Wajib Pajak, pemerintah menghadirkan Core Tax System atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) di tahun 2024. Diharapkan Core Tax System dapat memberi kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga terwujudnya kepatuhan Wajib Pajak yang tinggi. Di sisi lain, pemerintah harus melanjutkan efektivitas implementasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dengan memaksimalkan instrumen pencegahan penghindaran pajak agar perpajakan di Indonesia berjalan dengan baik.
Upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan rasio penerimaan pajak akan bermanfaat terhadap perekonomian Indonesia. Secara makro, peningkatan penerimaan negara dapat berdampak pada peningkatan belanja negara. Peningkatan belanja negara dapat berakibat pada peningkatan jumlah Produk Domestik Bruto (PDB) sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan tax ratio dapat menyebabkan multiplier effect yang berdampak positif bagi perekonomian negara.
Kesimpulan
Tax ratio adalah sebuah indikator yang menunjukkan seberapa besar beban pajak yang harus ditanggung oleh masyarakat. Semakin tinggi tax ratio, maka semakin besar kemampuan pemerintah untuk membiayai pembangunan negara. Hingga kini, tax ratio Indonesia masih relatif rendah apabila dibandingkan negara lain di Asia Pasifik. Maka dari itu, pemerintah harus terus mengoptimalkan reformasi perpajakan demi tercapainya penerimaan pajak yang maksimal sehingga pemerintah dapat mencapai tax ratio yang telah ditetapkan.
Referensi
Buku Belanja & Pendapatan Pusat Kajian Anggaran, https://berkas.dpr.go.id/pa3kn/kamus/file/kamus-134.pdf
Assiddiq, M. (2023). Sekilas Tentang Tax Ratio atau Rasio Pajak Indonesia, diakses pada 7 Mei 2024, https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/sekilas-tentang-tax-ratio-atau-rasio-pajak-indonesia/
Setiawan, L. (2020). Perbandingan Komponen dan Struktur Pajak OECD dan Government Finance Statistic Manual dan Pengaruhnya atas PendefinisianTax Ratio di Indonesia, diakses pada 7 April 2024, https://anggaran.kemenkeu.go.id/in/post/perbandingan-komponen-dan-struktur-pajak-oecd-dan-government-finance-statistic-manual-dan-pengaruhnya-atas-pendefinisiantax-ratio-di-indonesia
Dihni, V. (2022). Ini Tren Tax Ratio Indonesia dalam 5 Tahun Terakhir, diakses pada 7 April 2024, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/08/05/ini-tren-tax-ratio-indonesia-dalam-5-tahun-terakhir
Anggara, M, Dwi Resti Pratiwi ,dan Hikmatul Fitri. (2023). TAX RATIO DISEPAKATI, MASIH LEBIH RENDAH DARI TAHUN 2022, diakses pada 7 April 2024, https://berkas.dpr.go.id/pa3kn/sekilas-apbn/public-file/sekilas-apbn-public-69.pdf
Amara. (2022). Tax Ratio Meningkat, Apa Dampak Bagi Perekonomian, diakses pada 7 April 2024, https://www.pajakku.com/read/62f092eaa9ea8709cb18b854/Tax-Ratio-Meningkat-Apa-Dampak-Bagi-Perekonomian-