Vol.14 | Mulai Tahun 2023, Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Dilaksanakan Secara
Elektronik, Berikut Perubahan Pengaturannya
Audina Pramesti, Hadhanah Putri Fatmah
5 Desember 2022
0
Berkembangnya kegiatan perdagangan internasional, tidak terlepas dari masifnya penyelenggaraan aktivitas ekspor dan impor. Dalam melaksanakan aktivitas ekspor dan impor tersebut, akan timbul kewajiban bagi pihak eksportir ataupun importir dalam negeri terkait bidang kepabeanan, diantaranya yaitu terkait pembuatan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diisi secara self assessment oleh pihak eksportir ataupun importir dalam negeri tersebut. Adanya pemenuhan kewajiban kepabeanan secara self assessment dapat menimbulkan potensi kelalaian dari pihak eksportir atau importir dalam melaksanakan kewajiban kepabeanannya ataupun potensi terjadinya perbedaan persepsi antara pihak eksportir dan importir dengan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait pemenuhan kewajiban kepabeanan tersebut. Apabila setelah dilaksanakannya pemeriksaan pabean terdapat pemenuhan kewajiban yang tidak sesuai dengan ketentuan di bidang kepabeanan, maka pejabat bea dan cukai dapat mengeluarkan surat penetapan yang disesuaikan dengan jenis kesalahan yang dilakukan oleh pihak eksportir atau importir tersebut, seperti Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Pabean (SPP), Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk Cukai dan Pajak (SPPBMCP), Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA), Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL), Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK), dan Surat Tagihan di Bidang Cukai (STCK-1).
Apabila seseorang tidak setuju dengan surat ketetapan yang diterbitkan oleh DJBC di atas, maka orang tersebut dapat mengajukan keberatan ke DJBC. Ketentuan terkait tata cara pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Namun, pada tanggal 12 September 2022, telah dikeluarkan peraturan terbaru terkait tata cara pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. Ketentuan terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/04/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Aturan terbaru tersebut mulai berlaku secara efektif tanggal 1 Januari 2023.
Merujuk pada pertimbangan yang tertuang dalam PMK 136/04/2022, aturan tersebut diterbitkan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, terdapat beberapa aturan di ketentuan lama yang mengalami perubahan. Pada ketentuan terbaru, pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai lebih menekankan penggunaan media elektronik sehingga lebih mendukung kemudahan administrasi atau ease of administration.
Pada Pasal 1 PMK Nomor 136/PMK.04/2022 terdapat penambahan definisi mengenai kawasan pabean dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Adanya penambahan definisi tersebut jika dibandingkan dengan PMK sebelumnya, yaitu PMK Nomor 51/PMK.04/2017 dapat lebih memberikan kepastian hukum (certainty) dan kemudahan bagi orang atau pihak yang mengajukan keberatan untuk memahami peraturan perundang-undangan tersebut. Pada pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 136/PMK.04/2022, terminologi yang digunakan untuk menyatakan orang yang berhak untuk mengajukan keberatan adalah orang perseorangan, sedangkan pada peraturan sebelumnya digunakan terminologi orang pribadi. Masih pada pasal yang sama, PMK Nomor 136/PMK.04/2022 juga lebih memberikan kepastian hukum dengan adanya perluasan persyaratan bagi badan hukum yang mengajukan keberatan, yaitu tidak hanya orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan, namun juga dapat diajukan oleh orang yang namanya tercantum dalam surat pernyataan pendirian/dokumen pendirian. Apabila penanganan keberatan dilakukan oleh bukan orang yang berhak, misalnya penanganan keberatan dibantu oleh konsultan, melalui perubahan pada pasal 4 ayat (11) dalam PMK Nomor 136/PMK.04/2022 diatur bahwa pengajuan keberatan tersebut dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Perubahan paling utama pada PMK Nomor 136/PMK.04/2022 jika dibandingkan dengan PMK Nomor 51/PMK.04/2017 adalah bahwa penyampaian surat keberatan tertulis disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Apabila orang yang mengajukan keberatan akan menyampaikan tambahan alasan, penjelasan, bukti, atau data pendukung lainnya, maka akan disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Adanya perubahan dalam penyampaian surat keberatan menjadi secara elektronik dapat memberikan efisiensi bagi orang yang mengajukan keberatan tersebut dalam melaksanakan proses keberatannya, terutama dari sisi waktu (time cost). Dengan disampaikannya surat keberatan secara elektronik, orang yang mengajukan keberatan tidak perlu lagi menyampaikan bentuk fisik surat keberatan secara langsung ke kantor bea dan cukai atau pejabat bea dan cukai. Selain itu, melalui perubahan pasal 4 ayat (10) pada PMK Nomor 136/PMK.04/2022 dijelaskan bahwa setelah mengirimkan surat keberatan tertulis melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sistem akan secara otomatis menerbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan.
Selain penyampaian surat keberatan, berdasarkan perubahan pasal 20 dalam PMK Nomor 136/PMK.04/2022, dijelaskan bahwa penyampaian keputusan atas keberatan yang tertuang dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan juga akan disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada orang yang mengajukan keberatan tersebut. Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal tersebut dilakukan secara real time saat Keputusan Direktur Jenderal ditandatangani secara elektronik, sehingga apabila dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya, penyampaian Keputusan Direktur Jenderal yang diatur dalam PMK Nomor 136/PMK.04/2022 dapat lebih memberikan efisiensi bagi DJBC dan orang yang mengajukan keberatan. Beralihnya media penyampaian keberatan menjadi secara elektronik juga mengubah cara penyampaian permohonan pencabutan pengajuan keberatan menjadi secara elektronik pula. Hal ini dijelaskan dalam perubahan pasal 14 ayat (3) dalam PMK Nomor 136/PMK.04/2022 dimana permohonan tersebut disampaikan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Beralihnya pelaksanaan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai menjadi secara elektronik di satu sisi tidak terlepas dari kemungkinan adanya gangguan operasional pada sistem Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Untuk dapat lebih memberikan kepastian hukum, dalam PMK Nomor 136/PMK.04/2022 diatur pengaturan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya gangguan tersebut melalui pasal 4A ayat (1), pasal 14 ayat (4), dan pasal 20 ayat (4) PMK Nomor 136/PMK.04/2022. Berdasarkan ketentuan pada ayat-ayat tersebut, disebutkan bahwa apabila terdapat gangguan operasional pada sistem Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maka penyampaian keberatan dan permohonan pencabutan pengajuan keberatan dilakukan secara manual dalam bentuk tulisan melalui Kantor Bea dan Cukai. Sementara itu, dalam hal penyampaian Keputusan Direktur Jenderal dilakukan secara manual kepada orang yang mengajukan keberatan yang disampaikan secara langsung, melalui pos, ekspedisi, kurir, atau pengiriman lain.
Selanjutnya, terdapat penambahan aturan pada Pasal 4 ayat (12) yang mengatur bahwa apabila terdapat kendala saat pengajuan keberatan secara elektronik, orang yang mengajukan keberatan dapat menghubungi Kantor Bea dan Cukai untuk asistensi. Adanya asistensi menunjukkan bahwa DJBC mengusahakan pelaksanaan keberatan dilakukan dengan media elektronik. Pemberian asistensi oleh DJBC ini menimbulkan efisiensi bagi orang yang mengajukan keberatan, terutama dari sisi psikologis (psychologist cost). Asistensi tersebut memberikan kemudahan yang sangat berarti dengan tujuan dapat mengurangi stres atau kebingungan saat mengajukan keberatan.
Selain penambahan dan perubahan pasal, PMK Nomor 136/PMK.04/2022 juga menghapus beberapa aturan di peraturan lama. Dalam aturan lama, terdapat Pasal 11 ayat (4) yang mengatur bahwa apabila jatuh tempo pengajuan keberatan bertepatan dengan hari libur, maka pengajuan permohonan keberatan dapat dilakukan pada hari berikutnya. Aturan tersebut telah dihapus dalam PMK Nomor 136/PMK.04/2022. Artinya, permohonan pengajuan keberatan harus tetap diajukan pada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai walaupun bertepatan dengan hari libur. Selain itu, dalam aturan lama, terdapat pasal 13 yang mengatur terkait penelitian atas pengajuan keberatan, dimana aturan tersebut telah dihapus dalam PMK Nomor 136/PMK.04/2022 sehingga tidak ada lagi penelitian terhadap kelengkapan persyaratan dalam pengajuan keberatan.
Referensi
Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2013). Retrieved November, 27, 2022, from https://www.beacukai.go.id/arsip/pab/ekspor.html
Rosdiana, H., & Irianto, E.S. (2012). Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan dan Implementasi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers