Vol.13 | PPN Naik, Pertanda Baik?
Farid Azzam Zaidan, Allya Putri Nabila, Nurul Ayu Srikanti, Dahayu Cinta Adinda, Hafitz Devan Hakim, Beatrisya Elizabeth Nauli Sinaga
30 Oktober 2022
0
Pandemi Covid-19 yang telah kita lalui bersama tentunya memiliki pengaruh yang besar dalam berbagai bidang salah satunya dalam bidang perekonomian negara. Bank Dunia menyatakan Covid-19 berdampak pada adanya 92% negara di dunia yang jatuh ke dalam lubang resesi, serta dalam laporan Prospek Ekonomi Global diperkirakan ekonomi global mengalami penurunan sebesar 5,2% sebagai dampak dari Covid-19 dimana hal tersebut merupakan resesi terdalam sejak Perang Dunia Kedua. Dalam hal ini Indonesia juga tentunya merasakan imbasnya dengan mengalami kontraksi yang mendalam.
Untuk membantu memulihkan keadaan tersebut pemerintah mengeluarkan stimulus dengan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai dari 10% menjadi 11% pada tanggal 1 April 2022, kebijakan ini berkaitan dengan pasal 7 Undang-Undang â„–7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam peraturan tersebut mengatur tentang beberapa barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN di antaranya barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, dan jasa pendidikan.
Gambar 1. Pertumbuhan Ekonomi berdasarkan Produk Domestik Bruto 2010–2021 Sumber: World Bank Data — Indonesia (2022)
Berdasarkan olahan data pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahunan diatas, maka dapat diketahui bahwa adanya penurunan yang signifikan kurang lebih 50% pada peralihan tahun 2019 menuju 2020 ketika first outbreak pandemi Covid 19. Hal ini menunjukan bahwa terdapat jurang pertumbuhan ekonomi yang disebabkan oleh ketidakstabilan daya konsumsi masyarakat akibat pandemi. Jurang PDB tersebut menjadi alasan pemerintah untuk mengeluarkan suatu kebijakan yang dapat memulihkan kondisi pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan tarif PPN sebesar 1%.
Gambar 2. Persentase Inflasi Periode Agustus 2019 — Agustus 2022 Sumber: BI (2022)
Terjadi peningkatan yang melambat pada inflasi di Indonesia dari periode Desember 2019 hingga Agustus 2020, dimana hal ini terjadi karena pemerintah telah berhasil dalam upaya penuh untuk membendung resesi perekonomian negara. Akan tetapi, terjadi peningkatan drastis pada Maret 2022 menuju April 2022 sebesar 0,77% dan Mei 2022 menuju Juni 2022 sebesar 0,80%. Hal ini bertepatan dengan telah diberlakukannya kebijakan kenaikan tarif PPN.
Gambar 3. Perbandingan Penerimaan Perpajakan dengan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 2010–2021 Sumber: BPS (2022)
Dilansir dari data realisasi pendapatan negara tahun 2010–2021 dimana pajak terutama Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah memiliki nilai yang cenderung progresif di setiap tahunnya. Data realisasi pendapatan tersebut merupakan perbandingan antara jumlah seluruh penerimaan perpajakan di Indonesia dengan rata-rata kurang lebih 35% bagian merupakan hasil dari Penerimaan PPN dan PPB. Dengan kenaikan tarif PPN ini, pemerintah berharap PPN dapat meningkatkan potensi penerimaan negara yang dapat mendorong pemulihan ekonomi pasca Covid-19.
PPN 11% mampu meningkatkan persentase inflasi di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat pada satu bulan setelah diberlakukannya kebijakan kenaikan PPN yakni dari bulan Maret 2022 hingga Juni 2022 terdapat peningkatan persentase inflasi yang cenderung naik. Adanya penurunan daya beli atau kemampuan melakukan kegiatan konsumsi barang dan jasa di tingkat rumah tangga yang signifikan karena adanya pembebanan pajak yang bertambah sehingga masyarakat cenderung mengurangi pola konsumsi. Dilansir dari CNBC (2022) menunjukan bahwa Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memperkirakan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 11% berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi negara berkisar 0.02%.
Dalam sektor sosial, PPN memiliki potensi dalam meningkatkan jumlah pengangguran. Berkaitan dengan menurunnya daya beli masyarakat mengakibatkan kinerja keuangan suatu perusahaan mikro maupun makro mengalami inefisiensi karena berkurangnya jumlah konsumsi barang maupun jasa dari masyarakat. Perusahaan Ernst & Young LLP (2010) mendapatkan hasil analisis mengenai perbandingan adanya kebijakan dalam tujuan mengurangi 2% defisit anggaran melalui peningkatan PPN dengan menurunnya jumlah belanja pemerintah di Amerika Serikat. Analisis tersebut menunjukkan bahwa terdapat 850.000 orang yang kehilangan pekerjaan setelah kebijakan peningkatan PPN diberlakukan. Berbanding terbalik, dimana 250.000 orang mendapatkan pekerjaan ketika pemerintah memilih mengurangi belanja negara dibandingkan mengeluarkan kebijakan tersebut. Perbandingan tersebut menunjukan bahwa keputusan untuk mengurangi belanja negara lebih baik daripada meningkatkan tarif pajak bahkan hanya 1%.
Keputusan diberlakukannya kenaikan tarif PPN menunjukkan bahwa pemerintah mengharapkan adanya potensi dalam peningkatan penerimaan negara yang dapat menyokong keberlangsungan pembangunan serta menjadi stimulus dalam pemulihan ekonomi Indonesia. Paparan grafik data pertumbuhan ekonomi Indonesia berdasarkan Produk Domestik Bruto tahunan disertai peningkatan persentase inflasi yang lambat pada awal pandemi mampu memperkuat alasan pemerintah dalam menaikan tarif PPN pada situasi post pandemic. Selain itu, penerimaan PPN dalam keseluruhan Penerimaan Perpajakan yang progresif stagnan tentu menjadi potensi yang dapat dipergunakan untuk mengatasi kondisi ekonomi dalam ketidakpastian global.
Akan tetapi, konsekuensi turut hadir dalam kebijakan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% dalam UU HPP. Beberapa permasalahan kian bermunculan ketika kebijakan ini diberlakukan. Hal ini menunjukan bahwa terdapat impact secara agregat dalam perekonomian Indonesia dari kebijakan kenaikan tarif PPN meskipun hanya sebesar 1%.
Referensi
Badan Pusat Statistik. (2022, April). Berkas.Dpr.Go.Id. Retrieved September 29,2022, from https://berkas.dpr.go.id/puskajianggaran/bib/public-file/bib-public-107.pdf
Indonesia | Data. (n.d.). Retrieved September 29, 2022, from https://data.worldbank.org/country/ID
Mubarok, A. (2022, May 24). Sudah Efektifkah PPN 11 Persen?, from www.djkn.kemenkeu.go.id.
Realisasi Pendapatan Negara (Milyar Rupiah), 2020–2022. (n.d.). bps.go.id., from https://www.bps.go.id/indicator/13/1070/1/realisasi-pendapatan-negara.html