Vol.11 | Kenaikan Tarif PPN Menjadi 11 Persen Pasca Pandemi Covid-19: Sudah Tepatkah Kebijakan Ini?
Adhitya Rizki Pratama, Arifah Alya Ramanda, Chairani Azzahra, Ihsan Abdurrahman Masykur, Rhama Aulia Septiana, Timothy Adrian Nugroho
30 Oktober 2022
0
Pajak sering disebut sebagai tulang punggung negara, hampir 80 persen pengisi kas negara berasal dari penerimaan pajak. Dalam konteks menjaga kesinambungan APBN yang sehat pada pembiayaan pembangunan negara Indonesia, diperlukan penerimaan negara yang besar. Tax Ratio Indonesia tergolong cukup rendah di antara negara-negara berkembang lainnya. Pada tahun 2021, tax ratio Indonesia tercatat sebesar 9,11 persen dari PDB. Upaya pembenahan berkelanjutan dalam sistem perpajakan terus dilakukan, salah satunya dengan menetapkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menjadi bagian penting dari reformasi perpajakan. UU HPP ini diharapkan dapat menjadikan fondasi perpajakan yang efektif, adil, sehat, dan akuntabel, baik dalam jangka waktu menengah maupun panjang (Media Keuangan Kemenkeu, 2022). Lantas sudah tepatkah kebijakan pemerintah menaikkan tarif PPN?
Kenaikan Tarif PPN Menjadi 11 Persen
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan pemerintah yang dibebankan kepada konsumen dari setiap transaksi jual-beli barang atau jasa (BBC News, 2022). Pada Undang Undang â„–8 tahun 1983 disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 10 persen. Namun, pada Undang Undang â„–7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disahkan, tarif PPN yang awalnya 10 persen naik menjadi 11 persen. Ada sebabnya mengapa pemerintah menaikkan tarif PPN ditengah kebutuhan yang sedang meningkat dan juga dalam masa pemulihan pandemi. Seperti yang dikatakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, bahwa negara-negara berkembang yang tergabung dalam OECD, tarif PPN nya sudah berada di angka 15 persen. Sehingga, kenaikan menjadi 11 persen ini diharapkan mampu setara dengan negara berkembang lainnya secara perlahan.
Sejak tanggal 1 April 2022 pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan PPN menjadi 11 persen. Tarif 11 persen ini nantinya akan dinaikkan lagi secara bertahap menjadi 12 persen pada tahun 2025. Kebijakan ini berlandaskan pada UU â„–7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang terdapat pada Bab IV pasal 7 ayat (1). Dan pada pasal 7 ayat (3) meyebutkan bahwa maksimal tarif PPN adalah 15 persen dengan minimal tarif 5 persen dan perubahan tarif diatur pada Peraturan Pemerintah (Kemenkeu, 2022). UU HPP ini diharapkan dapat mendukung pemulihan perekonomian secara cepat dan dapat mewujudkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan (Zara Tania Ramadhani dan Muhammad Aria Wahyudi, 2022).
Grafik 1. Realisasi Pendapatan Negara Sumber : Badan Pusat Statistik, 2022
Berdasarkan data yang disajikan oleh BPS (Badan Pusat Statistik), penerimaan PPN dan PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah) saat sebelum Covid-19 yaitu pada tahun 2019 adalah sebesar 531,6 triliun rupiah, lalu saat terjadinya pandemi Covid-19 pada tahun 2020 penerimaan PPN dan PPnBM mengalami penurunan menjadi 450,3 triliun rupiah. Tahun 2020 merupakan tahun yang sangat menyedihkan karena pandemi Covid-19 yang menyebabkan pembatasan mobilitas dan perekonomian masyarakat mengalami penurunan. Pada tahun tersebut pemerintah mengeluarkan banyak dana untuk menangani penyembuhan ratusan ribu pasien Covid- 19. Pengeluaran dana yang tidak dibarengi dengan penerimaan pajak yang optimal mengakibatkan hutang negara pun ikut bertambah untuk menangani kebutuhan masyarakat dikala sengsaranya pandemi Covid-19 (Kemenkeu, 2022).
Namun, pada tahun 2021 penerimaan PPN dan PPnBM kembali meningkat menjadi 501,8 triliun rupiah. Jumlah ini telah melebihi target APBN Tahun Anggaran 2021. Realisasi penerimaan pajak akhirnya tercapai di tahun 2021 setelah menunggu 12 tahun lamanya (Komwas Perpajakan, 2022). Hal ini disebabkan karena vaksinasi yang sudah tersebar, kegiatan ekonomi sudah mulai normal kembali, dan meningkatnya kegiatan impor secara signifikan. Kemudian, pada tahun 2022 penerimaan pajak melonjak naik lagi, hingga saat ini dalam data BPS, penerimaan pajak PPN dan PPnBM dari bulan Januari hingga Agustus tahun 2022 sebesar 554,4 triliun rupiah, salah satu penyebabnya adalah karena kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen yang berperan besar dalam mengisi kas negara pasca pandemi Covid-19.
Pro dan Kontra Kenaikan Tarif PPN
Suatu kebijakan pastinya akan menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan. Begitu pun pada kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen. Banyak pelaku usaha yang merasa kebijakan ini tidak dilakukan di waktu yang tepat. Naiknya 531,6 450,3 501,8 554,4 2019 2020 2021 2022 Realisasi Penerimaan PPN dan PPnBM (triliun rupiah) tarif PPN memperlemah dan menurunkan daya beli masyarakat dengan tingkat perekonomian menengah ke bawah. Respon masyarakat terkait kenaikan PPN menjadi 11 persen tentu saja kontra, masyarakat menganggap bahwa kehidupan selama pandemi ini sudah sulit, jika ditambah dengan kenaikan PPN maka kehidupan mereka akan semakin sulit. Kenaikan bahan pangan, seperti minyak goreng dan rempah-rempah merupakan dampak dari naiknya PPN. Dengan meningkatnya biaya produksi dan konsumsi masyarakat, maka akan mengakibatkan sektor barang dan jasa turun, yang kemudian berdampak pada penjualan (Willa Wahyuni, 2022). Mau tidak mau, produsen menetapkan harga yang tinggi agar mampu menutup biaya produksi. Hal itulah yang menyulitkan masyarakat dengan perekonomian menengah kebawah dalam hal membeli keperluan pokok sehari-hari.
Sebaliknya, menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen sudah berlangsung pada waktu yang tepat. APBN menjadi instrumen yang utama untuk memulihkan perekonomian dalam menghadapi pahitnya pandemi Covid-19 karena sebelumnya APBN mengalami defisit selama pandemi, untuk itu diperlukan terobosan yang dapat meningkatkan penerimaan negara melalui kenaikan tarif PPN ini. Kenaikan tarif PPN dianggap menjadi jawaban untuk meningkatkan tax ratio dan menjaga pemulihan perekonomian pasca Covid-19 (Willa Wahyuni, 2022). Lagi pula, kenaikan PPN tidak dikenakan kepada semua jenis barang dan jasa, terdapat beberapa barang dan jasa yang bebas PPN meski merupakan objek PPN (Darussalam, 2022) yang diatur di dalam Pasal 16B ayat (1a) UU HPP. Kebijakan ini ditujukan untuk memperlancar pembangunan nasional dan memperkuat daya saing guna mendorong perkembangan dunia usaha.
Kesimpulan
Kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen menimbulkan polemik dari berbagai kalangan. Dampak negatif yang dihasilkan dari kebijakan ini adalah naiknya harga-harga barang, termasuk barang-barang kebutuhan pokok. Hal ini tentu akan memberikan beban kepada masyarakat karena masyarakat harus menanggung kenaikan harga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Akan tetapi, sebenarnya kenaikan tarif PPN ini merupakan jawaban untuk membantu meningkatkan penerimaan negara yang defisit selama pandemi Covid-19. Di kala pandemi Covid-19, negara mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk penanggulangan Covid-19. Pengeluaran ini tidak diikuti oleh pemasukkan yang optimal sehingga terjadilah defisit anggaran. Dengan demikian, kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan pemasukan negara. Hal ini dapat dilihat dari data realisasi pendapatan negara dari Badan Pusat Statistik yang menyatakan bahwa pemasukan negara tahun 2022 mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2020.
Referensi
Rahmadi, Z. T. R., & Wahyudi, M. A. W. (2022, February 01) Implikasi Kehadiran Undang — Undang HPP dan Insentif Perpajakan Sehubungan Covid 19 Terhadap Kewajiban Perpajakan Klaster PPN. Jurnal Rekaman, 6 (1).
Badan Pusat Statistik (2022). Realisasi Pendapatan Negara.
https://www.bps.go.id/indicator/13/1070/1/realisasi-pendapatan-negara.html
Purwowidhu, C. S. P. (2022, April 16). Kenaikan Tarif PPN dalam Kerangka Reformasi Perpajakan. https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/kenaikan-tarif-ppn-dalam-kerangka-reformasi-perpajakan
Sudah Efektifkah PPN 11 Persen? (2022) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/15047/Sudah-Efektifkah-PPN-11-Persen.html
Apakah Kenaikan Tarif PPN Jadi 11% Sudah Pas? Begini Pandangan Pakar (2022, April 05) DDTCNews. https://news.ddtc.co.id/apakah-kenaikan-tarif-ppn-jadi-11-sudah-pas-begini-pandangan-pakar-38183
Wahyuni, W. W. (2022, March 18). Pro Kontra Kenaikan PPN 11 Persen.
https://www.hukumonline.com/berita/a/pro-kontra-kenaikan-ppn-11-persen-lt6234651e4e47d/
Setyawan, H. S. (2021, December 31). Tercapainya realisasi penerimaan pajak 2021, momentum penyehatan APBN. https://komwasjak.kemenkeu.go.id/in/post/tercapainya-realisasi-penerimaan-pajak-2021,-momentum-penyehatan-apbn